Jakarta, – Seorang balita perempuan berusia dua tahun ditemukan meninggal dunia secara tragis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kematian bocah malang tersebut diduga kuat akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, berinisial N, dan kekasih sang ibu, seorang pria berinisial E. Kasus memilukan ini kini tengah ditangani secara intensif oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Peristiwa yang menyayat hati ini terungkap dan dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang kemudian segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ajun Komisaris Polisi Citra Ayu, telah memberikan keterangan awal terkait kasus ini.

“Benar, telah terjadi peristiwa meninggalnya seorang anak balita perempuan berusia dua tahun, diduga akibat dianiaya oleh ibu kandungnya dan kekasih ibunya,” ujar Kompol Murodih dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Keterangan Saksi Mengarah pada Tindak Kekerasan

Menurut Kompol Murodih, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi mata dan orang-orang yang mengetahui kondisi korban sebelum meninggal. Dari keterangan para saksi tersebut, muncul dugaan kuat bahwa balita tersebut merupakan korban tindak kekerasan.

“Nah, setelah itu ada beberapa saksi yang sudah diminta keterangan. Yang memang juga dari hasil keterangan saksi mengarahkan bahwa itu ada tindak kekerasan,” jelas Murodih.

Penyelidikan awal juga mengungkap latar belakang keluarga korban yang cukup kompleks. Diketahui bahwa N, ibu korban, memiliki dua orang anak, yaitu korban yang berusia 2 tahun dan seorang anak lainnya yang berusia 5 tahun. N dilaporkan telah berpisah dengan ayah kandung kedua anaknya tersebut.

“Mereka ini, jadi bapak kandungnya itu, mereka sudah pisah. Ibunya bawa kabur anaknya,” ungkap Kanit PPA AKP Citra Ayu.

Sementara itu, E, pria yang diduga turut melakukan penganiayaan, bukanlah suami sah N. “Kemudian cowoknya ini, dia bukan suami juga karena tidak ada pernikahan, mungkin pacarnya atau bapak sambung,” tambah AKP Citra Ayu. Informasi menyebutkan bahwa E juga kerap bersama N dan kedua anaknya.

Luka Patah Tangan dan Kaki Jadi Sorotan

Salah satu fakta mengerikan yang mulai terungkap adalah kondisi fisik korban. Sebuah tautan berita terkait dalam laporan awal ini menyebutkan bahwa balita tersebut diduga mengalami patah pada tangan dan kakinya (“Balita 2 Tahun Tewas Usai Dianiaya Ortu di Jaksel Alami Patah Tangan dan Kaki”). Detail mengenai jenis dan penyebab luka-luka ini akan didalami lebih lanjut melalui proses visum dan otopsi jika dilakukan.

Pihak kepolisian saat ini tengah fokus mengumpulkan barang bukti dan keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk dari N dan E yang diduga sebagai pelaku utama. Status hukum keduanya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Penanganan Serius Kasus Kekerasan pada Anak

Kasus kematian balita akibat dugaan penganiayaan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, terutama dari orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan.

Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA, akan menangani kasus ini dengan sangat serius. Proses penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk motif di balik dugaan penganiayaan, peran masing-masing terduga pelaku, serta rentang waktu terjadinya kekerasan.

Jika terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, N dan E dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat, termasuk pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.

Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Peran serta komunitas dalam melindungi anak-anak sangatlah vital.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya dukungan sosial dan psikologis bagi keluarga yang mengalami disfungsi atau tekanan ekonomi, yang terkadang dapat menjadi pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses penyidikan.